Minggu, 30 Juni 2013

Teori-teori Jurnalistik

Filosofi pers atau jurnalistik modern pertama kali ditulis dalam buku berjudul “Four Theories of The Press” karangan Sibert, Peterson, dan Schramm pada tahun 1956 dan diterbitkan oleh Universitas Illinois.
 Filosofi pers tersebut masih berkembang dengan munculnya teori “tanggung jawab sosial dalam komunikasi massa” yang ditulis dalam buku berjudul “Responsibility in Mass Communiacation” karangan Rivers, Schramm, dan Christian pada tahun 1980.
Bila semua dirangkum, akan didapatkan teori pers seperti di bawah ini:
1. auditorian theory
2. Libertarian Theory
3. Social Responsibility Concept
4. Soviet Communist Theory
5. Teori Media Pembangunan
6. Teori Media Demokratik-Partisipan
Berikut Penjelasan dari Teori-teori diatas: 
1. auditorian theory

 Teori otoriter adalah pers yang mendukung dan menjadi kepanjangan tangan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa dan melayani negara. Teori ini muncul setelah mesin cetak ditemukan dan menjadi dasar perkembangan pers komunis soviet. Dikenal sebagai sistem tertua yang lahir sekitar abad 15-16 pada masa pemerintahan absolut. saat itu , apa yang disebut kebenaran (truth) adalah milik beberapa gelintir penguasa saja. Karena itu fungsi pers adalah dari puncak turun kebawah. 
Ketika dasar dan teori pers pertama mendukung dan menjadi kepanjangan tangan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa dan melayani negara. Mesin cetak harus memiliki izin dan dalam beberapa kondisi harus mendapat hak ijin pemakaian khusus dari kerajaan atau pemerintah agar bisa digunakan dalam penerbitan. Melalui penerapan hak khusus, lisensi, sensor langsung, dan peraturan yang diterapkan sendiri dalam tubuh serikat pemilik mesin cetak, indvidu dijauhkan dari kemungkinan mengkritik pemerintah yang berkuasa. Dalam sistem otoriter, pers bisa dimiliki baik secara publik maupun perorangan, namun demikian, tetap dianggap sebagai alat untuk menyebarkan kebijakan pemerintah. Pers lebih digunakan untuk memberi informasi kepada rakyat mengenai apa yang penguasa pikirkan, apa yang mereka inginkan, dan apa yang harus didukung oleh rakyat. Berbagai kejadian yang akan diberitakan dikontrol oleh pemerintah karena kekuasaan raja sangat mutlak. Negara dengan raja sebagai kekuatan adalah pusat segala kegiatan. Oleh karena itu, individu tidak penting, yang lebih penting adalah negara sebagai tujuan akhir individu. Benito Mussolini (Italia) dan Adolf Hitler (Jerman) adalah dua penguasa yang mewarisi sistem pers otoriter.
Saat ini penyensoran, baik oleh pemerintah maupun swasta, masih hidup dan berkembang di berbagai belahan dunia, termasuk yang menyatakan yang menganut demokrasi. Misalnya perselisihan yang sering terjadi antara wartawan dengan pemerintahan Singapura yang terkenal dengan kontrol media yang ketat dimana petugas berwenang melakukan sensor atau pengeditan pada program dan pengeditan. Harian seperti Asian Wall Street Journal, Far Eastern Economic Review, dan International Herald Tribune merupakan harian yang pernah berselisih dengan pemerintah Singapura, dan harus membayar denda serta menghadapi kontrol yang ketat.
Dalam teori ini, media massa berfungsi menunjang negara (kerajaan) dan pemerintah dengan kekuasaan untuk memajukan rakyat sebagai tujuan utama. Oleh karena itu pemerintah langsung menguasai dan mengawasi kegiatan media massa. Akibatnya sistem media massa sepenuhnya berada di bawah pengawasan pemerintah. Kebebasan pers sangat tergantung pada kekuasaan raja yang mempunyai kekuasaan mutlak.
Empat asumsi dasar falsafah tentang hubungan antara manusia, masyarakat, dan negara:
a) Hakikat Manusia: manusia dapat mencapai potensi sepenuhnya hanya apabila manusia itu menjadi anggota masyarakat. Manusia sebagai individu bidang kegiatannya terbatas.
(b) Hakikat Masyarakat: manusia sebagai anggota masyarakat atau kelompok yang terorganisasi akan mampu mencapai tujuan hidupnya bahkan tak terukur. Dengan asumsi ini maka kelompok lebih penting daripada perseorangan karena hanya melalui kelompoklah tujuan perseorangan dapat tercapai.
(c) Hakikat Negara: bahwa negara adalah ekspresi tertinggi dari organisasi kelompok manusia, mengungguli perseorangan dalam segala skala nilai. Tanpa negara orang perseorangan tidak sanggup mengembangkan atribut-atribut manusia yang berbudaya. Ketergantungan perseorangan terhadap negara dalam mencapai dan mengembangkan peradaban muncul sebagai formula umum dari semua sistem otoriter.
(d) Hakikat Kebenaran dan Pengetahuan: pengetahuan dapat ditemukan melalui usaha mental. Kemampuan dalam menggunakan proses mental dalam mendorong munculnya proses itu sangat berbeda. Karena adanya perbedaan itu maka manusia juga harus dibedakan tempatnya dalam struktur masyarakat. Orang-orang bijaksana yang mempunyai kesanggupan menganalisis dan menyimpulkan masalah harus menjadi pemimpin dalam suatu masyarakat yang terorganisasi. Atau, apabila tidak menjadi seorang pemimpin maka setidaknya harus menjadi penasihat bagi pemimpin-pemimpin masyarakat. Pengetahuan yang tidak diilhami tuntutan Ketuhanan didapat melalui usaha-usaha manusia yang sebaiknya disalurkan melalui negara untuk kebaikan semua orang. Dengan demikian maka pengetahuan yang diperoleh dapat dikembangkan dan dapat dijadikan panutan semua anggota masyarakat yang memubutuhkan rumusan absolut.

Kekuasaan yang ada pada tangan pemerin
tah, pada mulanya ada di tangan gereja. Mereka menganggap dirinya mendapat wahyu dari Yesus Kristus untuk membimbing masyarakat agar tidak menyimpang. Akhirnya pemikiran-pemikiran yang dibenarkan gereja menjadi keharusan. Tokoh-tokoh ini adalah Plato, Machiavelli, Hobbes, Hegel, serta Trotsky.
Prinsip utama:
- Media seyogyanya tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak wewenang yang ada.
- Media selamanya (akhirnya) harus tunduk pada penguasa yang ada.
- Media seyogyanya menghindari perbuatan yang menentang nilai-nilai moral dan     politik atau dominan mayoritas.
- Penyensoran dapat dibenarkan untuk menerapkan prinsip-prinsip ini.
- Kecaman yang tidak dapat diterima terhadap penguasa, penyimpangan dari kebijaksanaan resmi, atau perbuatan yang menentang kode moral dipandang sebagai perbuatan pidana.
- Wartawan atau ahli media lainnya tidak memiliki kebebasan di dalam organisasi medianya.



Para Tokoh Pemikir
a.               Plato
Bentuk pemerintahan yang ideal adalah pemerintahan aristokrat atau kebangsawanan. Sifat dasar manusia termasuk keinginan-keinginan materialnya dan perasaan mementingkan diri sendiri cenderung merendahkan derajat pemerintahan. Plato beranggapan bahwa negara akan selamat hanya apabila dipegang oleh orang-orang bijak, misalnya pada magistrat yang memerintah yang memerintah denga otoritas moral dan menggunakan otoritas tersebut untuk menjaga agar elemen masyarakat yang paling dasar tetap pada garisnya. Plato yakin bahwa masyarakat yang ideal adalah masyarakat di mana negara membentuk dan memaksakan tujuan-tujuan politik dan budayanya. Pandangan demikian berarti bahwa ada pengendalian ketat terhadap terjadinya opini dan diskusi dalam masyarakat.
b. Machiavelli
Machiavelli tidak mempersoalkan tujuan dan arah negara. Yang dipermasalahkan adalah cara untuk mendapatkan dan agar tetap memegang kekuasaan politik. Keamanan negara harus dapat dicapai dengan kebijakan penguasa yang realistis dan nonmoralis. Dibawah doktrin seperti itu diskusi dalam masyarakat harus dibatasi apabila penguasa menganggap bahwa diskusi itu mengancam kedudukannya.

c. Thomas Hobbes
Berdasarkan dua keinginan dasar manusia, yaitu bebas dari penderitaan dan ingin berkuasa, Hobbes mengembangkan suatu sistem filsafat politik yang lengkap dimana kekuasaan mengawasi kegiatan tiap orang demi kepentingan banyak orang ialah yang terpenting. Kekuasaan untuk menjaga ketertiban dan kedamaian merupakan hal yang utama.

d. George Hegel
Ahli filsafat dari Jerman ini dijuluki sebagai pencetus cikal bakal komunisme dan fasisme. Kebebasan perseorangan menurut Hegel untuk mengetahui bahwa orang tersebut tidak bebas, tetapi tindakannya ditentukan oleh sejarah, masyarakat, terutama ide absolut yang terwujud dalam negara.
· Kaum Tudor di Inggris pada abad 16 memberikan hak-hak paten yang sifatnya eksklusif kepada orang-orang pilihan yang memonopoli bidang penerbitan dan mengeruk keuntungan sepanjang mereka tidak berusaha menggoncangkan pemerintahan
· Jurnal-jurnal resmi yang mewakili pemerintah diterbitkan di semua negara Barat. Jurnal-jurnal ini diberi tugas untuk memberikan gambaran yang tepat dan cermat tentang kegiatan pemerintah agar disiarkan kepada masyarakat. Juga membuat tindakan balasan untuk menghapus kesan yang salah akibat tulisan yang karena suatu dan lain hal tidak terjangkau oleh pengawasan pemerintah.
· Dikeluarkan sistem lisensi atau perizinan untuk karya perseorangan, terutama dalam masalah agama dan politik. Mereka harus menyerahkan hasil karya kepada wakil pemerintah yang dianggap tahu mengenai tujuan pemerintah.
· Cara lain dalam mengawasi pers ialah pendakwaan melalui pengadilan atas pelanggaran peraturan yang telah diterima oleh umum. Dalam semua tindakan hukum tuduhan pengkhianatan merupakan tindakan kriminal terhadap masyarakat.
· Ada tiga kategori tindakan yang dapat digolongkan sebagai pengkhianatan, yaitu (1) usaha menggulingkan negara, (2) terlibat dalam kegiatan yang dapat mengarah pada penggulingan negara, dan (3) mendukung dan menganjurkan kebijaksanaan yang dapat mengarahkan pada penggulingan negara. Hukuman bagi pengkhianatan biasanya ialah hukuman mati sebagai senjata ampuh untuk membungkam pendapat yang menyerang pemerintah.
· Yang diijinkan ialah semua hal yang mendukung dan mengembangkan tujuan dan kebijakan negara. Sebaliknya, hal yang bersifat mengkritik para pemimpin politik beserta proyek-proyeknya dilarang.
 Efek positif teori otoriter:

a. Konflik dalam masyarakat cenderung berkurang karena adanya pengawasan
hal-hal yang dianggap dapat menggoncangkan masyarakat

b. Mudah membentuk penyeragaman/integritas dan konsensus yang diharapkan
khususnya secara umum pada negara sedang membangun yang memerlukan
kestabilan.

c. Akan terjadi negara yang aman dan damai karena pengawasan media sangat di control oleh negara karena negara mempunyai kekuasaan yang absolute.

d. Negara akan memiliki kestabilan ekonomi.


Efek negatif teori otoriter:

a. Adanya penekanan terhadap keinginan untuk bebas mengemukakan
pendangan/ pendapat

b. Mudah terjadi pembredelan penerbitan media yang cenderung
menghancurkan suasana kerja dan lapangan penghasilan yang telah mapan.

c. Tidak adanya kreatifitas dalam bekerja.

d. Kesempatan media untuk eksis dalam dunianya sangat kecil,karena Negara sangat mengontrol pergerakan media massa
.
2. Libertarian Theory
   Berpijak pada falsafah: manusia adalah mahluk rasional yang bisa membedakan baik dan buruk. Pers adalah alat, mitra untuk mencari kebenaran bukan sebagai alat pemerintah (negara). Sebaliknya dalam teori ini pers didorong untuk mengawasi pemerintah.
   Berpijak atas teori ini pula lahir istilah pers sebagai pilar ke empat dalam negara demokrasi, yaitu setelah kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sering dikenal dengan istilah “the fourth estate”.
Dasar pemikiran teori ini:
  1. Dalam mencari kebenaran semua gagasan harus memiliki kesempatan yang sama untuk dikembangkan. Sehingga yang benar akan bertahan yang salah akan lenyap.
  2. Self righting process (proses menemukan sendiri kebenaran) gagasan John Milton.
  3. Free market ideas (kebebasan menjual gagasan).
3. Social Responsibility Concept (Teori Pers Bertanggung Jawab Sosial).
   Teori ini adalah turunan dari dua teori di atas. Teori ini bertujuan untuk mengatasi kontradiksi antara kebebasan media dan tanggung jawab sosialnya. Hal ini diformulasikan pada th 1949 dalam laoran “Commission on The Freedom of The Press” yang diketuai oleh Robert Hutchins.
   Komisi ini kemudian mengajukan 5 syarat untuk dipenuhi pers yang bertanggungjawab.
  1. Media harus menyajikan berita yang dapat dipercaya, lengkap, cerdas, dan akurat. 
  2. Media tidak boleh berbohong, harus memisahkan antara fakta dan opini. Lebih dari itu media harus melaporkan kebenaran.
  3. Media harus jadi forum pertukaran komentar dan kritik.
  4. Media harus memproyeksikan gambaran yang benar-benar mewakili kelompok konstituen masyarakat.
  5. Media harus menyajikan tujuan dan nilai mayarakat. Media adalah instrumen pendidikan. Media memikul tanggung jawab untuk menjelaskan cita-cita yang diperjuangkan masyarakat.
  6. Media harus menyediakan akses penuh terhadap informasi yang tersembunyi. Media harus mendistribusikan informasi secara luas.
 Amerika mulai meninggalkan teori pers libertarian dan beralih pada teori pers bertanggungjawab pada tahun 1956. Itulah kebebsan pers yang dikendaki masyarakat Amerika. Menurut Siebert Pers AS harus menjalankan 6 fungsi pokok:
  1. Melayani fungsi politik dengan menyediakan informasi ttg masalah publik pada masyarakat.
  2. Memberikan informasi pada publik.
  3. Melindungi hak individu dengan bertindak sebgai watchdog thd pemerintah.
  4. Melayani sistem ekonomi dengan mempertemukan penjual dan pembeli melalui iklan.
  5. Memberikan hiburan yang baik.
  6. Memelihara otonomi di bidang finansial agar tak terjadi ketergantungan pada kepentingan dan pengaruh tertentu. Ketergantungan media pada sponsor mengakibatkan tak independen.
  Pers berdasar tanggung jawab sosial tidak saja menjamin keterwakilan mayoritas rakyat, tetapi juga memberikan jaminan atas hak golongan minoritas dan golongan oposisi. Teori pers bentanggung jawab banyak digunakan di negara yang menganut sistem ketetatanegaraan demokrasi. Di negara dimana rakyatnya mencapai tingkat kecerdasan tinggi sehingga suara mereka dapat mempengaruhi pejabat yang melayani mereka.
4. Soviet Communist Theory
  Teori ini tumbuh dua tahun pasca revolusi Oktober 1917 di Russia dan berakar pada teori pers otoriatarian. Sistem pers ini memelihara pengawasan yang dilakukan pemerintah. Karena itu di negara ini yang ada adalah pers pemerintah. Saat ini yang mengacu teori pers ini adalah RRC setelah Soviet bubar. Perbedaan khusus antara teori ini dengan teori lainnya diantaranya:
  1. Dihilangkannya motif profit.
  2. Menomorduakan topikalitas. (artinya menomorduakan topik yang sedang ramai dibicarakan).
  3. Orientasinya pada perubahan masyarakat menuju masyakarat komunis. Sementara orientasi pers otoritarian ialah untuk mempertahankan status quo.
5. Teori Media Pembangunan
  Teori ini umumnya terkait dengan teori pers dunia III yang umunya belum memiliki ciri-ciri sistem komunikasi yang telah maju. Inti teori ini adalah pers harus digunakan secara positif dalam pembangunan nasional. Preferensi diberikan pada teori yang menekankan keterlibatan akar rumput. Teori pers ini dijabarkan ke dalam beberapa prinsip di bawah:
  1. Pers harus membantu pelaksanaan pembangunan sesuai kebijakan yang ditetapkan nasional.
  2. Kebebasan pers harus terbuka bagi pembatasan sesuai dengan: 1) prioritas eonomi, 2) kebutuhan pembangunan masyarakat.
  3. Pers harus memprioritaskan isinya pada budaya dan bahasa nasional.
  4. Pers harus memprioritaskan berita dan informasi yang menghubungkan sesama negara berkembang yang berdekatan secara geografis, budaya, dan politis.
  5. Pekerja pers punya kebebasan dalam menghimpun dan menyebarkan infromasi.
  6. Negara punya hak campur tangan dalam hal membatasi, operasi media pers, sensor, pemberian subsidi dan kontrol.
6. Teori Media Demokratik-Partisipan
  Teori ini lahir dalam masyarakat libaral yang sudah maju. Teori ini lahir sebagai reaksi atas komersialisasi dan monopoli media oleh swasta.Kedua, sebagai reaksi atas sentralisme dan birokratisasi siaran publik. Teori ini juga mencerminkan kekecewaan terhadap partai politik yang mapan dan sistem perwakilan yang tak mengakar rumput lagi. Teori ini menyukai keserbaragaman, skala kecil, lokalitas, de-institusionalisasi, kesetaraan dalam masyarakat, dan interaksi.
  Konsep pers partisipan demokratik hampir sama dengan konsep “jurnalisme publik” yang saat ini sedang mengemuka.
Sekian dulu tugas postingan kali ini mengenai Teori-teori Jurnalistik, walau cuma copas dari blog orang laen, yang penting tugas selesai :v :v :v. Dan sekali lagi spesial thanks buat trigan2.wordpress.com. Ok Janee.... Wassalam ^_~