Filosofi pers tersebut masih
berkembang dengan munculnya teori “tanggung jawab sosial dalam komunikasi
massa” yang ditulis dalam buku berjudul “Responsibility in Mass Communiacation”
karangan Rivers, Schramm, dan Christian pada tahun 1980.
Bila semua dirangkum, akan
didapatkan teori pers seperti di bawah ini:
1. auditorian theory
2. Libertarian Theory
3. Social Responsibility Concept
4. Soviet Communist Theory
5. Teori Media Pembangunan
6. Teori Media Demokratik-Partisipan
Berikut Penjelasan dari Teori-teori
diatas:
1. auditorian theory
Para Tokoh Pemikir
1. auditorian theory
Teori otoriter adalah pers yang mendukung dan menjadi kepanjangan tangan
kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa dan melayani negara. Teori ini muncul
setelah mesin cetak ditemukan dan menjadi dasar perkembangan pers komunis
soviet. Dikenal sebagai sistem tertua yang lahir sekitar abad 15-16 pada masa
pemerintahan absolut. saat itu , apa yang disebut kebenaran (truth) adalah
milik beberapa gelintir penguasa saja. Karena itu fungsi pers adalah dari
puncak turun kebawah.
Ketika dasar dan teori pers pertama mendukung dan menjadi kepanjangan
tangan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa dan melayani negara. Mesin
cetak harus memiliki izin dan dalam beberapa kondisi harus mendapat hak ijin
pemakaian khusus dari kerajaan atau pemerintah agar bisa digunakan dalam
penerbitan. Melalui penerapan hak khusus, lisensi, sensor langsung, dan
peraturan yang diterapkan sendiri dalam tubuh serikat pemilik mesin cetak, indvidu
dijauhkan dari kemungkinan mengkritik pemerintah yang berkuasa. Dalam sistem
otoriter, pers bisa dimiliki baik secara publik maupun perorangan, namun
demikian, tetap dianggap sebagai alat untuk menyebarkan kebijakan pemerintah.
Pers lebih digunakan untuk memberi informasi kepada rakyat mengenai apa yang
penguasa pikirkan, apa yang mereka inginkan, dan apa yang harus didukung oleh
rakyat. Berbagai kejadian yang akan diberitakan dikontrol oleh pemerintah
karena kekuasaan raja sangat mutlak. Negara dengan raja sebagai kekuatan adalah
pusat segala kegiatan. Oleh karena itu, individu tidak penting, yang lebih
penting adalah negara sebagai tujuan akhir individu. Benito Mussolini (Italia)
dan Adolf Hitler (Jerman) adalah dua penguasa yang mewarisi sistem pers
otoriter.
Saat ini penyensoran, baik oleh pemerintah maupun swasta, masih hidup dan
berkembang di berbagai belahan dunia, termasuk yang menyatakan yang menganut
demokrasi. Misalnya perselisihan yang sering terjadi antara wartawan dengan
pemerintahan Singapura yang terkenal dengan kontrol media yang ketat dimana
petugas berwenang melakukan sensor atau pengeditan pada program dan pengeditan.
Harian seperti Asian Wall Street Journal, Far Eastern Economic Review, dan
International Herald Tribune merupakan harian yang pernah berselisih dengan
pemerintah Singapura, dan harus membayar denda serta menghadapi kontrol yang
ketat.
Dalam teori ini, media massa berfungsi
menunjang negara (kerajaan) dan pemerintah dengan kekuasaan untuk memajukan
rakyat sebagai tujuan utama. Oleh karena itu pemerintah langsung menguasai dan
mengawasi kegiatan media massa. Akibatnya sistem media massa sepenuhnya berada
di bawah pengawasan pemerintah. Kebebasan pers sangat tergantung pada kekuasaan
raja yang mempunyai kekuasaan mutlak.
Empat
asumsi dasar falsafah tentang hubungan antara manusia, masyarakat, dan negara:
a) Hakikat Manusia: manusia dapat mencapai potensi sepenuhnya hanya apabila manusia itu menjadi anggota masyarakat. Manusia sebagai individu bidang kegiatannya terbatas.
(b) Hakikat Masyarakat: manusia sebagai anggota masyarakat atau kelompok yang terorganisasi akan mampu mencapai tujuan hidupnya bahkan tak terukur. Dengan asumsi ini maka kelompok lebih penting daripada perseorangan karena hanya melalui kelompoklah tujuan perseorangan dapat tercapai.
a) Hakikat Manusia: manusia dapat mencapai potensi sepenuhnya hanya apabila manusia itu menjadi anggota masyarakat. Manusia sebagai individu bidang kegiatannya terbatas.
(b) Hakikat Masyarakat: manusia sebagai anggota masyarakat atau kelompok yang terorganisasi akan mampu mencapai tujuan hidupnya bahkan tak terukur. Dengan asumsi ini maka kelompok lebih penting daripada perseorangan karena hanya melalui kelompoklah tujuan perseorangan dapat tercapai.
(c) Hakikat Negara: bahwa negara adalah
ekspresi tertinggi dari organisasi kelompok manusia, mengungguli perseorangan
dalam segala skala nilai. Tanpa negara orang perseorangan tidak sanggup
mengembangkan atribut-atribut manusia yang berbudaya. Ketergantungan
perseorangan terhadap negara dalam mencapai dan mengembangkan peradaban muncul
sebagai formula umum dari semua sistem otoriter.
(d) Hakikat Kebenaran dan Pengetahuan:
pengetahuan dapat ditemukan melalui usaha mental. Kemampuan dalam menggunakan
proses mental dalam mendorong munculnya proses itu sangat berbeda. Karena
adanya perbedaan itu maka manusia juga harus dibedakan tempatnya dalam struktur
masyarakat. Orang-orang bijaksana yang mempunyai kesanggupan menganalisis dan
menyimpulkan masalah harus menjadi pemimpin dalam suatu masyarakat yang
terorganisasi. Atau, apabila tidak menjadi seorang pemimpin maka setidaknya
harus menjadi penasihat bagi pemimpin-pemimpin masyarakat. Pengetahuan yang
tidak diilhami tuntutan Ketuhanan didapat melalui usaha-usaha manusia yang
sebaiknya disalurkan melalui negara untuk kebaikan semua orang. Dengan demikian
maka pengetahuan yang diperoleh dapat dikembangkan dan dapat dijadikan panutan
semua anggota masyarakat yang memubutuhkan rumusan absolut.
Kekuasaan yang ada pada tangan pemerintah, pada mulanya ada di tangan gereja. Mereka menganggap dirinya mendapat wahyu dari Yesus Kristus untuk membimbing masyarakat agar tidak menyimpang. Akhirnya pemikiran-pemikiran yang dibenarkan gereja menjadi keharusan. Tokoh-tokoh ini adalah Plato, Machiavelli, Hobbes, Hegel, serta Trotsky.
Kekuasaan yang ada pada tangan pemerintah, pada mulanya ada di tangan gereja. Mereka menganggap dirinya mendapat wahyu dari Yesus Kristus untuk membimbing masyarakat agar tidak menyimpang. Akhirnya pemikiran-pemikiran yang dibenarkan gereja menjadi keharusan. Tokoh-tokoh ini adalah Plato, Machiavelli, Hobbes, Hegel, serta Trotsky.
Prinsip utama:
- Media seyogyanya tidak melakukan
hal-hal yang dapat merusak wewenang yang ada.
- Media selamanya (akhirnya) harus tunduk pada penguasa yang ada.
- Media seyogyanya menghindari perbuatan yang menentang nilai-nilai moral dan politik atau dominan mayoritas.
- Media selamanya (akhirnya) harus tunduk pada penguasa yang ada.
- Media seyogyanya menghindari perbuatan yang menentang nilai-nilai moral dan politik atau dominan mayoritas.
- Penyensoran dapat dibenarkan untuk
menerapkan prinsip-prinsip ini.
- Kecaman yang tidak dapat diterima terhadap penguasa, penyimpangan dari kebijaksanaan resmi, atau perbuatan yang menentang kode moral dipandang sebagai perbuatan pidana.
- Kecaman yang tidak dapat diterima terhadap penguasa, penyimpangan dari kebijaksanaan resmi, atau perbuatan yang menentang kode moral dipandang sebagai perbuatan pidana.
- Wartawan atau ahli media lainnya
tidak memiliki kebebasan di dalam organisasi medianya.
Para Tokoh Pemikir
a.
Plato
Bentuk pemerintahan yang ideal adalah
pemerintahan aristokrat atau kebangsawanan. Sifat dasar manusia termasuk
keinginan-keinginan materialnya dan perasaan mementingkan diri sendiri
cenderung merendahkan derajat pemerintahan. Plato beranggapan bahwa negara akan
selamat hanya apabila dipegang oleh orang-orang bijak, misalnya pada magistrat
yang memerintah yang memerintah denga otoritas moral dan menggunakan otoritas
tersebut untuk menjaga agar elemen masyarakat yang paling dasar tetap pada
garisnya. Plato yakin bahwa masyarakat yang ideal adalah masyarakat di mana
negara membentuk dan memaksakan tujuan-tujuan politik dan budayanya. Pandangan
demikian berarti bahwa ada pengendalian ketat terhadap terjadinya opini dan
diskusi dalam masyarakat.
b. Machiavelli
Machiavelli tidak mempersoalkan tujuan
dan arah negara. Yang dipermasalahkan adalah cara untuk mendapatkan dan agar
tetap memegang kekuasaan politik. Keamanan negara harus dapat dicapai dengan
kebijakan penguasa yang realistis dan nonmoralis. Dibawah doktrin seperti itu
diskusi dalam masyarakat harus dibatasi apabila penguasa menganggap bahwa
diskusi itu mengancam kedudukannya.
c. Thomas Hobbes
c. Thomas Hobbes
Berdasarkan dua keinginan dasar
manusia, yaitu bebas dari penderitaan dan ingin berkuasa, Hobbes mengembangkan
suatu sistem filsafat politik yang lengkap dimana kekuasaan mengawasi kegiatan
tiap orang demi kepentingan banyak orang ialah yang terpenting. Kekuasaan untuk
menjaga ketertiban dan kedamaian merupakan hal yang utama.
d. George Hegel
d. George Hegel
Ahli filsafat dari Jerman ini dijuluki
sebagai pencetus cikal bakal komunisme dan fasisme. Kebebasan perseorangan
menurut Hegel untuk mengetahui bahwa orang tersebut tidak bebas, tetapi
tindakannya ditentukan oleh sejarah, masyarakat, terutama ide absolut yang
terwujud dalam negara.
· Kaum Tudor di Inggris pada abad 16
memberikan hak-hak paten yang sifatnya eksklusif kepada orang-orang pilihan
yang memonopoli bidang penerbitan dan mengeruk keuntungan sepanjang mereka
tidak berusaha menggoncangkan pemerintahan
· Jurnal-jurnal resmi yang mewakili pemerintah diterbitkan di semua negara Barat. Jurnal-jurnal ini diberi tugas untuk memberikan gambaran yang tepat dan cermat tentang kegiatan pemerintah agar disiarkan kepada masyarakat. Juga membuat tindakan balasan untuk menghapus kesan yang salah akibat tulisan yang karena suatu dan lain hal tidak terjangkau oleh pengawasan pemerintah.
· Dikeluarkan sistem lisensi atau perizinan untuk karya perseorangan, terutama dalam masalah agama dan politik. Mereka harus menyerahkan hasil karya kepada wakil pemerintah yang dianggap tahu mengenai tujuan pemerintah.
· Cara lain dalam mengawasi pers ialah pendakwaan melalui pengadilan atas pelanggaran peraturan yang telah diterima oleh umum. Dalam semua tindakan hukum tuduhan pengkhianatan merupakan tindakan kriminal terhadap masyarakat.
· Ada tiga kategori tindakan yang dapat digolongkan sebagai pengkhianatan, yaitu (1) usaha menggulingkan negara, (2) terlibat dalam kegiatan yang dapat mengarah pada penggulingan negara, dan (3) mendukung dan menganjurkan kebijaksanaan yang dapat mengarahkan pada penggulingan negara. Hukuman bagi pengkhianatan biasanya ialah hukuman mati sebagai senjata ampuh untuk membungkam pendapat yang menyerang pemerintah.
· Yang diijinkan ialah semua hal yang mendukung dan mengembangkan tujuan dan kebijakan negara. Sebaliknya, hal yang bersifat mengkritik para pemimpin politik beserta proyek-proyeknya dilarang.
· Jurnal-jurnal resmi yang mewakili pemerintah diterbitkan di semua negara Barat. Jurnal-jurnal ini diberi tugas untuk memberikan gambaran yang tepat dan cermat tentang kegiatan pemerintah agar disiarkan kepada masyarakat. Juga membuat tindakan balasan untuk menghapus kesan yang salah akibat tulisan yang karena suatu dan lain hal tidak terjangkau oleh pengawasan pemerintah.
· Dikeluarkan sistem lisensi atau perizinan untuk karya perseorangan, terutama dalam masalah agama dan politik. Mereka harus menyerahkan hasil karya kepada wakil pemerintah yang dianggap tahu mengenai tujuan pemerintah.
· Cara lain dalam mengawasi pers ialah pendakwaan melalui pengadilan atas pelanggaran peraturan yang telah diterima oleh umum. Dalam semua tindakan hukum tuduhan pengkhianatan merupakan tindakan kriminal terhadap masyarakat.
· Ada tiga kategori tindakan yang dapat digolongkan sebagai pengkhianatan, yaitu (1) usaha menggulingkan negara, (2) terlibat dalam kegiatan yang dapat mengarah pada penggulingan negara, dan (3) mendukung dan menganjurkan kebijaksanaan yang dapat mengarahkan pada penggulingan negara. Hukuman bagi pengkhianatan biasanya ialah hukuman mati sebagai senjata ampuh untuk membungkam pendapat yang menyerang pemerintah.
· Yang diijinkan ialah semua hal yang mendukung dan mengembangkan tujuan dan kebijakan negara. Sebaliknya, hal yang bersifat mengkritik para pemimpin politik beserta proyek-proyeknya dilarang.
Efek positif teori otoriter:
a. Konflik dalam masyarakat cenderung berkurang karena adanya pengawasan
hal-hal yang dianggap dapat menggoncangkan masyarakat
b. Mudah membentuk penyeragaman/integritas dan konsensus yang diharapkan
khususnya secara umum pada negara sedang membangun yang memerlukan
kestabilan.
c. Akan terjadi negara yang aman dan damai karena pengawasan media sangat di control oleh negara karena negara mempunyai kekuasaan yang absolute.
d. Negara akan memiliki kestabilan ekonomi.
Efek negatif teori otoriter:
a. Adanya penekanan terhadap keinginan untuk bebas mengemukakan
pendangan/ pendapat
b. Mudah terjadi pembredelan penerbitan media yang cenderung
menghancurkan suasana kerja dan lapangan penghasilan yang telah mapan.
c. Tidak adanya kreatifitas dalam bekerja.
d. Kesempatan media untuk eksis dalam dunianya sangat kecil,karena Negara sangat mengontrol pergerakan media massa.
a. Konflik dalam masyarakat cenderung berkurang karena adanya pengawasan
hal-hal yang dianggap dapat menggoncangkan masyarakat
b. Mudah membentuk penyeragaman/integritas dan konsensus yang diharapkan
khususnya secara umum pada negara sedang membangun yang memerlukan
kestabilan.
c. Akan terjadi negara yang aman dan damai karena pengawasan media sangat di control oleh negara karena negara mempunyai kekuasaan yang absolute.
d. Negara akan memiliki kestabilan ekonomi.
Efek negatif teori otoriter:
a. Adanya penekanan terhadap keinginan untuk bebas mengemukakan
pendangan/ pendapat
b. Mudah terjadi pembredelan penerbitan media yang cenderung
menghancurkan suasana kerja dan lapangan penghasilan yang telah mapan.
c. Tidak adanya kreatifitas dalam bekerja.
d. Kesempatan media untuk eksis dalam dunianya sangat kecil,karena Negara sangat mengontrol pergerakan media massa.
2. Libertarian Theory
Berpijak pada falsafah:
manusia adalah mahluk rasional yang bisa membedakan baik dan buruk. Pers adalah
alat, mitra untuk mencari kebenaran bukan sebagai alat pemerintah (negara).
Sebaliknya dalam teori ini pers didorong untuk mengawasi pemerintah.
Berpijak atas teori ini
pula lahir istilah pers sebagai pilar ke empat dalam negara demokrasi, yaitu
setelah kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sering dikenal dengan
istilah “the fourth estate”.
Dasar pemikiran teori ini:
- Dalam mencari kebenaran semua gagasan harus memiliki kesempatan yang sama untuk dikembangkan. Sehingga yang benar akan bertahan yang salah akan lenyap.
- Self righting process (proses menemukan sendiri kebenaran) gagasan John Milton.
- Free market ideas (kebebasan menjual gagasan).
3. Social Responsibility
Concept (Teori Pers Bertanggung Jawab Sosial).
Teori ini adalah
turunan dari dua teori di atas. Teori ini bertujuan untuk mengatasi kontradiksi
antara kebebasan media dan tanggung jawab sosialnya. Hal ini diformulasikan
pada th 1949 dalam laoran “Commission on The Freedom of The Press” yang
diketuai oleh Robert Hutchins.
Komisi ini kemudian
mengajukan 5 syarat untuk dipenuhi pers yang bertanggungjawab.
- Media harus menyajikan berita yang dapat dipercaya, lengkap, cerdas, dan akurat.
- Media tidak boleh berbohong, harus memisahkan antara fakta dan opini. Lebih dari itu media harus melaporkan kebenaran.
- Media harus jadi forum pertukaran komentar dan kritik.
- Media harus memproyeksikan gambaran yang benar-benar mewakili kelompok konstituen masyarakat.
- Media harus menyajikan tujuan dan nilai mayarakat. Media adalah instrumen pendidikan. Media memikul tanggung jawab untuk menjelaskan cita-cita yang diperjuangkan masyarakat.
- Media harus menyediakan akses penuh terhadap informasi yang tersembunyi. Media harus mendistribusikan informasi secara luas.
Amerika mulai meninggalkan
teori pers libertarian dan beralih pada teori pers bertanggungjawab pada tahun
1956. Itulah kebebsan pers yang dikendaki masyarakat Amerika. Menurut Siebert
Pers AS harus menjalankan 6 fungsi pokok:
- Melayani fungsi politik dengan menyediakan informasi ttg masalah publik pada masyarakat.
- Memberikan informasi pada publik.
- Melindungi hak individu dengan bertindak sebgai watchdog thd pemerintah.
- Melayani sistem ekonomi dengan mempertemukan penjual dan pembeli melalui iklan.
- Memberikan hiburan yang baik.
- Memelihara otonomi di bidang finansial agar tak terjadi ketergantungan pada kepentingan dan pengaruh tertentu. Ketergantungan media pada sponsor mengakibatkan tak independen.
Pers berdasar tanggung jawab
sosial tidak saja menjamin keterwakilan mayoritas rakyat, tetapi juga
memberikan jaminan atas hak golongan minoritas dan golongan oposisi. Teori pers
bentanggung jawab banyak digunakan di negara yang menganut sistem
ketetatanegaraan demokrasi. Di negara dimana rakyatnya mencapai tingkat
kecerdasan tinggi sehingga suara mereka dapat mempengaruhi pejabat yang
melayani mereka.
4. Soviet Communist Theory
Teori ini tumbuh dua tahun
pasca revolusi Oktober 1917 di Russia dan berakar pada teori pers otoriatarian.
Sistem pers ini memelihara pengawasan yang dilakukan pemerintah. Karena itu di
negara ini yang ada adalah pers pemerintah. Saat ini yang mengacu teori pers
ini adalah RRC setelah Soviet bubar. Perbedaan khusus antara teori ini dengan
teori lainnya diantaranya:
- Dihilangkannya motif profit.
- Menomorduakan topikalitas. (artinya menomorduakan topik yang sedang ramai dibicarakan).
- Orientasinya pada perubahan masyarakat menuju masyakarat komunis. Sementara orientasi pers otoritarian ialah untuk mempertahankan status quo.
5. Teori Media Pembangunan
Teori ini umumnya terkait
dengan teori pers dunia III yang umunya belum memiliki ciri-ciri sistem
komunikasi yang telah maju. Inti teori ini adalah pers harus digunakan secara
positif dalam pembangunan nasional. Preferensi diberikan pada teori yang
menekankan keterlibatan akar rumput. Teori pers ini dijabarkan ke dalam
beberapa prinsip di bawah:
- Pers harus membantu pelaksanaan pembangunan sesuai kebijakan yang ditetapkan nasional.
- Kebebasan pers harus terbuka bagi pembatasan sesuai dengan: 1) prioritas eonomi, 2) kebutuhan pembangunan masyarakat.
- Pers harus memprioritaskan isinya pada budaya dan bahasa nasional.
- Pers harus memprioritaskan berita dan informasi yang menghubungkan sesama negara berkembang yang berdekatan secara geografis, budaya, dan politis.
- Pekerja pers punya kebebasan dalam menghimpun dan menyebarkan infromasi.
- Negara punya hak campur tangan dalam hal membatasi, operasi media pers, sensor, pemberian subsidi dan kontrol.
6. Teori Media
Demokratik-Partisipan
Teori ini lahir dalam
masyarakat libaral yang sudah maju. Teori ini lahir sebagai reaksi atas
komersialisasi dan monopoli media oleh swasta.Kedua, sebagai reaksi atas sentralisme
dan birokratisasi siaran publik. Teori ini juga mencerminkan kekecewaan
terhadap partai politik yang mapan dan sistem perwakilan yang tak mengakar
rumput lagi. Teori ini menyukai keserbaragaman, skala kecil, lokalitas,
de-institusionalisasi, kesetaraan dalam masyarakat, dan interaksi.
Konsep pers partisipan
demokratik hampir sama dengan konsep “jurnalisme publik” yang saat ini sedang
mengemuka.
Sekian dulu tugas postingan kali ini
mengenai Teori-teori Jurnalistik, walau cuma copas dari blog orang laen, yang
penting tugas selesai :v :v :v. Dan sekali lagi spesial thanks
buat trigan2.wordpress.com. Ok Janee.... Wassalam ^_~